Vrydag 12 April 2013

Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya

Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
              Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.     Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.     Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.



 
Unsur Wilayah :
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·        Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·        Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·        Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·        Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·        Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·        Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·        Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·        Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·        Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara :
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
             Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·        Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·        Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
                       Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·        Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·        Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
·        Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·        Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
             Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.      berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
2.     Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
              Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.     De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
 Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
              Pengakuan de facto ada dua macam :
1.     De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.     De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
              De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
              Pengakuan de jure ada dua macam :
1.     De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.     De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
·        Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
·        Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat. 
·        Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar. 
·        Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·        Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
·        Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
·        Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
·        Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
·        Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.

Hakekat Bangsa dan Negara Kesatuan RI

 HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN RI


 A. Makna Manusia, Masyarakat, Bangsa dan Negara
1. Manusia
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak serta martabat yang sama.
Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah homo berarti manusia.
Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk sosial. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
2. Masyarakat – Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a)      Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft)
b)      Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft).
c)       Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut.
a)      cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b)      perasaan senasib sepenanggungan
c)       karakter yang sama
d)      adat istiadat / budaya yang sama
e)      satu kesatan wilayah
f)       teroganisir dalam satu wilayah hukum
3. Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya

B. TERBENTUKNYA BANGSA
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
1. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas

  1. Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
  2. Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
  3. Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
  4. Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
  5. Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
  6. Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
  7. Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
2. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
  1. Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
  2. Negara sebagai Organisasi Politik
  3. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
  4. Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat 
C. TERBENTUKNYA NEGARA
1. Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
  1. rakyat atau masyarakat
  2. wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
  3. Pemerintah yang berdaulat
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.
Pengelompokan Rakyat
•        Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara). Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
•        Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat pentings sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :
•        berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
•        berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.
Pembagian Wilayah
  • Daratan
Pembatasan  antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
  1. Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
  2. Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
  3. Batas menurut geofisika, misalnya  lintang utara / selatan , bujur timur / barat.
  • Lautan
Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.
Masalah Kelautan
•       Res Nullius, yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
•       Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara mana pun.
Sekarang masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui “Konferensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, yang ditandatangani 119 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan batas-batas wilayah kenegaraan, yaitu :
  1. Laut Teritorial, setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
  2. Zona Bersebelahan, dalam daerah ini negara pantai (costal state) dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang bea-cukain, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dalam wilayah ini, negara pantai menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
  4. Landas Benua, dalam wilayah ZEE ini, negara pantai boleh mengadakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam dengan persyaratan harus membagikan keuntungan dengan masyarakat internasional.
  1. Udara
Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
  1. Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
      1. Kebebasan ruang udara tanpa batas.
      2. Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
      3. Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.
  1. Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
      1. Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
      2. Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
      3. Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
  1. Wilayah Ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
Pemerintahan yang Berkedaulatan
Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
  1. Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  2. Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
2. Kedaulatan
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari superanus (Latin), sovereignty (Inggris), sovranus (Italia), souverainete (Perancis) yang berarti kekuasaan tertinggi.
Beberapa teori kedaulatan, yaitu :
  1. Teori Kedaulatan Tuhan
  2. Teori Kedaulatan Raja
3. Asal Mula Terjadinya Negara
  1. Terjadinya Negara secara Primer
  2. Terjadinya Negara secara Sekunder
  3. Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
  4. Terjadinya Negara Berdasarkan Pendekatan Toritis
Thomas Hobbes
Hobos menggambarkan keadaan manusia sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus) sebelum adanya negara (state of nature).
John Locke
John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober 1704) adalah filsuf dari Inggris dengan pandangan empirisme. Ia sering disebut sebagai tokoh yang memberikan titik terang dalam perkembangan psikologi. Teori yang sangat penting darinya adalah tentang gejala kejiwaan adalah bahwa jiwa itu pada saat mula-mula seseorang dilahirkan masih bersih bagaikan sebuah “tabula rasa”
Montesquieu
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium”
Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Perancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi.
D. HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAN
1. Negara Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
  1. Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
  1. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
  1. Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
  1. Uni Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dahulu.
  2. Uni Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.
  3. Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.
  1. Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.
E. PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI NKRI
1. Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
  1. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
  2. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
  3. Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
  4. Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
  5. Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
  1. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan :
  1. Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
  2. Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
  3. Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
  4. Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata  keamanan dan ketertiban dalam negara.
  5. Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
  6. Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order)
  2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.
  • Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  1. Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
  2. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
  3. Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
  4. Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
  • Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut :
1. Sebagai Stabilisator Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
•       Stabilitas Politik
•       Stabilisasi Ekonomi
•       Stabilisasi Sosial Budaya
2. Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
F. SEMANGAT KEBANGSAAN
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
  • Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya.
Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
  • Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
—  MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
—  SETIA MEMAKAI PRODUKSI DALAM NEGERI.
—  RELA BERKORBAN DEMI BANGSA DAN NEGARA.
—  BANGGA SEBAGAI BANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA.
—  MENDAHULUKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN BANGSA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI
—  MENJAGA NAMA BAIK BANGSA DAN NEGARA.
—  BERPRESTASI DALAM BERBAGAI BIDANG UNTUK MENGHARUMKAN NAMA BANGSA DAN NEGARA.
—  SETIA KEPADA BANGSA DAN NEGARA TERUTAMA DALAM MENGHADAPI MASUKNYA DAMPAK NEGATIF GLOBALISASI KE INDONESIA .
SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME  :
—  EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
—  EKSTRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
—  TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
—  PRIMORDIALISME
sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri .
—  SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
—  PROVINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.